Kotabaru, Karawang - Unit Propam Polsek Kotabaru Polres Karawang Polda Jawa Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Program QR (Quick Response) Code Yanduan sebagai bagian dari langkah strategis dalam memperkuat transformasi digital di lingkungan kepolisian. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (27/11/2025), bertempat di Dusun Cariu Lebak Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang sosialisasi disampaikan langsung oleh Ps. Kanit Propam Polsek Kotabaru Aiptu H. Sundawa.
Dalam kegiatan tersebut kanit menjelaskan bahwa pelaksanaan program QR Code Yanduan merupakan respons terhadap tantangan era digital yang semakin kompleks di tengah arus globalisasi.
Polri, menurutnya, dihadapkan pada berbagai dinamika yang mencakup aspek geo-politik, geo-ekonomi, dan geo-strategi, sehingga memerlukan langkah-langkah adaptif serta inovatif dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional dan responsif.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa transformasi pelayanan berbasis digital menjadi kebutuhan mendesak dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepolisian. Melalui digitalisasi sistem pengaduan masyarakat (Dumas), Polri berupaya membangun tata kelola pelayanan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Transformasi digital ini diharapkan mampu menjawab tuntutan masyarakat serta mencegah potensi pelanggaran secara efektif dan berkeadilan, ” ujar Kanit Propam.
Pelaksanaan program ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri.
Dalam regulasi tersebut, sistem pengelolaan pengaduan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, dengan mekanisme koordinasi yang terintegrasi.
QR Code Yanduan sendiri diterapkan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan pengaduan secara daring.
Masyarakat cukup melakukan scan pada barcode layanan Propam Polri, kemudian memilih menu “Buat Pengaduan”, mengisi formulir yang disediakan beserta bukti pendukung, dan menyimpan laporan untuk diproses lebih lanjut. Laporan tersebut akan diverifikasi oleh petugas, dilimpahkan sesuai tingkat kewenangan, dan diproses melalui tahapan mulai dari klarifikasi pelapor, penyelidikan, pemeriksaan, pemberkasan, hingga keputusan dan pelaksanaan putusan, termasuk opsi restorative justice.
Dengan dilaksanakan kegiatan ini, diharapkan implementasi sistem QR Code Yanduan dapat semakin memperkuat komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, akuntabel, dan berkeadilan.
#qrcodeyanduan
#divpropam
#bidpropamjabar
#sipropamkarawang
#unitpropamkotabaru
#propam

Noer