Terjerat Korupsi Dana Desa, Kades Tanjungbungin Karawang Kembali Masuk Bui

    Terjerat Korupsi Dana Desa, Kades Tanjungbungin Karawang Kembali Masuk Bui
    Enjung, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjungbungin periode 2021 hingga 2027

    KARAWANG - Sungguh malang nasib Enjung, seorang kepala desa di Karawang. Betapa tidak, ia harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara setelah terjerat kasus korupsi Dana Desa. Ironisnya, ini bukan kali pertama ia berurusan dengan hukum, sebelumnya ia telah menjalani hukuman atas kasus penggelapan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, membenarkan penetapan tersangka terhadap Enjung, sebuah keputusan yang diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

    "Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan seorang kepala desa berinisial E sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, " ujar Dedy.

    Enjung, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjungbungin periode 2021 hingga 2027, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B3109/M.2.26/Fd.2/12/2025 tertanggal 09 Desember 2025.

    Hasil penyelidikan jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Karawang mengungkap bahwa tersangka E diduga kuat telah menyalahgunakan Dana Desa Tanjungbungin antara tahun 2022 hingga 2024 demi keuntungan pribadi. Ulahnya ini berdampak besar, membuat sebagian besar program desa yang seharusnya didanai oleh Dana Desa tidak dapat terlaksana.

    "Karena perbuatannya, sebagian kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tidak berjalan. Total kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi tersangka sebesar Rp1, 87 miliar dalam jangka waktu 2 tahun, " ungkapnya.

    Menariknya, Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Enjung saat penetapan tersangka. Alasannya sederhana: Enjung sudah lebih dulu mendekam di penjara. Ia tercatat sebagai terpidana dalam perkara penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 99/Pid.B/2025/PN Kwg tertanggal 22 Juli 2025.

    "Tersangka tidak kita tahan, karena statusnya sudah terpidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan karena kasus tindak pidana penggelapan, " jelasnya.

    Atas perbuatannya yang baru ini, Enjung terancam menghadapi hukuman penjara tambahan. Ia kini terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Tak hanya itu, ancaman pidana tambahan seperti perampasan aset dan pembayaran uang pengganti kerugian negara juga membayanginya. Pasal yang menjeratnya adalah Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

    "Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah masa tahanan sebelumnya berakhir sesuai putusan pengadilan, sebagaimana dimaksud Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " pungkasnya. (PERS)

    korupsi dana desa kades korupsi karawang penegakan hukum pidana korupsi kejaksaan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Banyusari Beserta Jajaran Melaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Slog Polri Percepat Distribusi Bantuan ke...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Keimanan, Polsek Klari Laksanakan Binrohtal dan Santuni Anak Yatim
    Kring Serse Polsek Banyusari Ops KRYD Sasaran Juru Parkir
    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    Polsek Purwasari Sosialisasi QR Barcode Propam Mabes Polri ke Warga Secara Masif

    Ikuti Kami