Polres Karawang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Ajak Menginap di Rumah

    Polres Karawang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Ajak Menginap di Rumah

    Polres Karawang -  Satres PPA dan PPO Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan. Pelaku yang diketahui berinisial AH (40), saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

    Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban (ES). Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan saat ini berusia 8 tahun berinisial KPA, pada saat kejadian  berusia 6 tahun.

    "Benar, kami telah mengamankan tersangka AH atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya, " ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangan resminya.

    Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat, 31 Mei 2024. Saat itu, tersangka mendatangi rumah pelapor di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban untuk menginap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Cilamaya Wetan.

    Kecurigaan orang tua muncul saat korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan medis ke bidan setempat, ditemukan luka pada bagian alat vital korban.

    "Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tidur di rumah tersangka. Tersangka juga sempat meminta korban untuk merahasiakan aksi bejat tersebut, " jelas Kasi Humas.

    Barang Bukti dan Penanganan Hukum
    Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban.

    Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, hingga melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban. Saat ini, tersangka AH sudah ditangkap dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maksimal 9 tahun penjara. 

    "Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan, " tutup Ipda Cep Wildan. (Lex)

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Polsek Batujaya Ciptakan Keamanan...

    Artikel Berikutnya

    Arus Balik Idulfitri, Kapolsek Klari (Ka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
    Polsek Banyusari Melaksanakan Sosialisasi QR Barcode ke Masyarakat Pengaduan Divisi Propam Polri Bidpropam Polda Jabar
    Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat Sampai Tujuan
    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Bhabinkamtibmas Polsek Banyusari Bersama Petani Monitoring Pertumbuhan Tanaman Jagung
    ‎H+7 Pasca Idulfitri, Personil Polsek Klari bersama Personil Pospam Stasiun KA Kosambi dan Pospam Stasiun KA Klari Intensifkan Pengamanan Lonjakan Penumpang Arus Balik ‎
    Polisi Batujaya Himbau Masyarakat Desa Segarjaya tentang Kamtibmas
    Ops Ketupat Lodaya 2026, Polsek Telukjambe Timur Gelar Pam Lebaran di Wisata Wonderland Adventure
    Kapolsek Batujaya melaksanakan Kegiatan Jumat Curhat bersama Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya dan Tokoh Masyarakat serta Masyarakat Desa Batujaya
    Kapolsek Batujaya Mengikuti Rapat Minggon tingkat Kecamatan Batujaya di Aula Kecamatan Batujaya
    Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya melaksanakan Sambang dan Silaturahmi kepada masyarakat untuk memberikan arahan dan himbauan Kamtibmas
    Pelayanan Hari Pertama Ops Ketupat Lodaya 2026 , Pos PAM 3 Cikampek Siap Berikan Mudik Idul Fitri 1447 H Aman dan Bahagia
    Polsek Cikampek Gencar Patroli Antisipasi Gukantibmas di Bulan Ramadhan 
    Anggota Polsek Pedes Tingkatkan Patroli Malam Di Bulan Ramadhan
    Jaga Keamanan Dan Ketertiban Selama Ramadhan, Polsek Rengasdengklok Gencarkan Patroli Malam
    Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya melaksanakan Sambang dan Silaturahmi kepada masyarakat untuk memberikan arahan dan himbauan Kamtibmas
    Kapolsek Batujaya Mengikuti Rapat Minggon tingkat Kecamatan Batujaya di Aula Kecamatan Batujaya
    Cegah TPPO, Anggota Polsek Rengasdengklok Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat
    World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025 Resmi Di Buka, Polda Lampung Siap Mengamankan
    Anggota Patroli Polsek Rengasdengklok Melaksanakan Ngawangkong Bersama Petugas Ronda Malam

    Ikuti Kami