KARAWANG - Kasus yang meresahkan terjadi di pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat, di mana Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Karawang berhasil mengungkap aksi bejat pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Inspektur Polisi Dua Cep Wildan, mengonfirmasi penangkapan seorang pelaku berinisial AH (40) terkait kasus ini, Sabtu (28/03/2026). Pengungkapan ini merupakan buah dari laporan orang tua korban, ES, yang merasa janggal dengan kondisi putrinya.
Korban, yang saat kejadian masih berusia 6 tahun dan kini berusia 8 tahun dengan inisial KPA, menjadi sasaran kejahatan pelaku. Sungguh pilu, pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan yang telah terjalin dengan keluarga korban untuk melancarkan niat jahatnya.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat, 31 Mei 2024. Pelaku mendatangi rumah korban di Kecamatan Banyusari dengan alasan merindukan dan mengajak KPA untuk menginap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Kecurigaan orang tua mulai muncul ketika korban pulang ke rumah dan mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Pemeriksaan medis oleh bidan setempat kemudian mengungkap luka pada bagian vital korban, memicu laporan kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tidur di rumah tersangka. Tersangka juga sempat meminta korban untuk merahasiakan aksi bejat tersebut, " ungkap Cep Wildan.
Tim penyidik dari Satres PPA-PPO Polres Karawang telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aksi pelaku, meliputi satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban.
Langkah-langkah penyidikan intensif telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi, hingga pelaksanaan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban untuk memperkuat bukti.
Saat ini, pelaku AH telah berada dalam penahanan Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 415 huruf b atau pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
"Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan, " pungkas Cep Wildan. (PERS)

Updates.