Polres Karawang Tegaskan Komitmen Tangani Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan

    Polres Karawang Tegaskan Komitmen Tangani Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan

    Polres Karawang -  Terkait adanya laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Karawang, Polres Karawang melalui Sat Reskrim Polres Karawang menegaskan komitmennya dalam menangani segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya. Jumat (17/10).

    Dengan sigap Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang menindaklanjuti setiap bentuk laporan masyarakat, salah satunya terkait kasus Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak Perempuan yang diduga dilakukan oleh seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah hukum Polres Karawang.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan yang menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Polres Karawang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Karawang telah melakukan penyelidikan awal dan memanggil sejumlah saksi, serta proses hukum lainnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

    "Proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan bagi semua pihak, terutama perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini 4 pelaku sudah diamankan, 2 pelaku lainnya masih didalami", tandas Kapolres melalui Kasi Humas.

    Diungkapkan bahwa peristiwa yang menimpa korban Mawar (13) berupa tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul diduga dilakukan oleh 6 pelaku, antara lain: S (13), D (13), S (16), B (16), S, dan R di Ds. Kertajaya, Sabtu (11/10) sekitar pukul 20.00 Wib.

    "Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, serta tetap menjaga kerahasiaan identitas korban demi kenyamanan, psikologis, serta menjaga masa depannya, ” ujar Kapolres.

    "Karena masih di bawah umur, para pelaku berada dalam pendampingan petugas dan psikolog anak. Karena proses hukum terhadap pelaku anak dilakukan secara khusus dengan pendekatan keadilan restoratif, tanpa mengesampingkan hak korban untuk mendapatkan keadilan.

    Dalam hal ini, Polres Karawang juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

    "Agar tidak melanggar hukum dan berdampak buruk pada kondisi psikologis anak, kami menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkanluaskan identitas korban maupun pelaku yang masih berstatus anak", ujar Kapolres. 

    Kapolres berharap semua pihak menghormati proses hukum dan menjaga etika dalam menyikapi kasus ini. Polres Karawang berkomitmen memberikan informasi secara terbuka sesuai perkembangan penanganan kasusnya. (Lex)

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Dialogis Polsek Rengasdengklok,...

    Artikel Berikutnya

    Polisi di Karawang Kota Gelar Patroli Siang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Waketum Kadin Yugi Prayanto di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
    Kegiatan Patroli Polsek Banyusari dan Pol PP Pengamanan Hari Santri Nasional Tahun 2025
    Kakorlantas Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE Nasional di 2026
    Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Asep Guntur Rahayu: KPK Tak Hanya Tunggu Mahfud MD
    Patroli Siang Polsek Cikampek Pesan Kantibmas Opang Waspada Curanmor 

    Ikuti Kami