KARAWANG - Polres Karawang Polda Jabar, Upaya memperkuat pengawasan internal serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga profesionalisme Polri terus dilakukan. Salah satunya melalui Giat Sosialisasi Aplikasi Barcode Pengaduan Masyarakat Secara Online Propam Polri yang dilaksanakan oleh Kanit Propam Polsek Rawamerta Polres Karawang, pada Jum'at (13/2/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/200406/X/WAS.2.4./2025 tanggal 20 Oktober 2025, yang menekankan pentingnya sosialisasi Barcode Pengaduan Masyarakat Secara Online Propam Polri sebagai sarana pengaduan yang mudah, cepat, dan transparan.
Kapolres Karawang, AKBP. Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kapolsek Rawamerta, AKP H. Ulan Sonjaya, SH. Menegaskan Melalui sosialisasi ini, masyarakat diperkenalkan pada sebuah mekanisme pengaduan berbasis digital yang memungkinkan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri secara langsung, objektif, dan terdata dengan baik. Keberadaan aplikasi Barcode Pengaduan Masyarakat Propam Polri merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam membangun institusi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Polres Karawang_AKBP Fiki Novian Ardiansyah

Noer