KARAWANG - Polres Karawang Polda Jabar, Kepolisian sektor (Polsek) Rawamerta melaksanakan sosialisasi Pengaduan Cepat Propam Polri kepada masyarakat sebagai upaya mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan kinerja kepolisian, yang dilaksanakan di wilayah hukum Rawamerta, kabupaten Karawang, Minggu malam (15/02/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh kanit propam polsek Rawamerta sekitar pukul 20.00 WIB di desa Balongsari Rawamerta dengan menyasar warga setempat agar memahami mekanisme pengaduan berbasis digital yang disediakan oleh Propam Polri.
Aiptu Setiawan Budi turun langsung ke lapangan untuk memberikan penjelasan kepada warga terkait penggunaan kartu QR Code Pengaduan Cepat Propam Polri sebagai sarana pelaporan kinerja anggota kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan edukasi teknis mengenai cara menggunakan QR Code dengan memindai melalui kamera ponsel, kemudian mengisi data identitas berupa NIK, kode captcha, serta melengkapi nomor telepon dan alamat email aktif sebelum menyampaikan pengaduan.
Sementara itu, Kapolres Karawang, AKBP. Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kapolsek Rawamerta, AKP H. Ulan Sonjaya, SH. mengimbau masyarakat agar memanfaatkan QR Code Pengaduan Cepat Propam Polri secara bertanggung jawab, jujur, dan objektif, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara tepat demi peningkatan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
Polres Karawang_AKBP Fiki Novian Ardiansyah

Noer