Mengantisipasi lonjakan tindak kejahatan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, jajaran Polsek Tempuran Polres Karawang Polda Jabar tak kenal lelah menggelar operasi cipta kondisi. Fokus utama mereka adalah memberantas peredaran minuman keras (miras), terutama miras oplosan yang dinilai sangat berbahaya.
Operasi yang dilaksanakan pada hari Rabu (02/03) ini menyasar toko-toko jamu di wilayah hukum Polsek Tempuran yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal. Langkah proaktif ini merupakan upaya serius untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib di tengah masyarakat, sekaligus mencegah jatuhnya korban jiwa akibat miras oplosan.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas yang disebabkan oleh Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan, " ujar salah seorang anggota Polsek Tempuran, Rabu (02/03).
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., melalui Kapolsek Tempuran AKP Gulipar, SH, menegaskan bahwa razia ini bertujuan ganda: memberantas peredaran dan penjualan miras tanpa izin, serta meminimalisir korban jiwa akibat miras oplosan. Ia tak menampik bahwa minuman keras seringkali menjadi pemicu terjadinya kasus kriminalitas.
Dalam pelaksanaannya, tim Polsek Tempuran menyusuri berbagai toko jamu di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Penyelidikan mendalam ini membuahkan hasil, di mana petugas berhasil menemukan dan mengamankan satu botol jenis arak dari salah satu toko. Bukan hanya menyita barang bukti, para petugas juga tak lupa memberikan imbauan tegas kepada para penjual agar tidak kembali menjual miras, apalagi yang oplosan.
Polres Karawang di bawah kepemimpinan AKBP Fiki Novian Ardiansyah terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman miras ilegal.

Noer