Polres Karawang - Minggu, (16/11/2025), Polsek (Kepolisian Sektor) Jatisari, Polres (Kepolisian Resort) Karawang di berbagai wilayah, termasuk wilayah hukum Polsek Jatisari, gencar mensosialisasikan nomor layanan pengaduan baru, yang sering disebut "Lapor Pak Kapolres", untuk meningkatkan pelayanan publik dan membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat.
Tujuan dan Manfaat:
Mempermudah Pengaduan: Masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait tindak kejahatan, premanisme, pungli (pungutan liar), peredaran narkoba, hingga keluhan pelayanan kepolisian dengan mudah, sering kali melalui WhatsApp.
Layanan ini aktif 24 jam dan ditindaklanjuti secara langsung dan cepat oleh petugas kepolisian.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan mempererat sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Adapun Nomor Layanan Pengaduan Baru (khusus untuk wilayah Polres Karawang) di Nomor WhatsApp "Lapor Pak Kapolres": 0813-8888-110 dan Call Center Polri Umum di nomor 110 (bebas pulsa).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kapolsek Jatisari Kompol H Bambang Sumitro.SH., MM., CHRA mengatakan, Melalui sosialisasi ini, warga diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. Ujar Kapolsek Jatisari.
Untuk masa transisi, nomor Lapor Pak Kapolres 0822 1127 2003 yang lama tetap bisa digunakan sampai 15 Desember 2025. *Setelah tanggal tersebut, nomor lama akan dinonaktifkan.
Polres Karawang_AKBP Fiki N Ardiansyah

Noer