KARAWANG - Polres Karawang Polda Jabar, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polsek Rawamerta Polres Karawang melaksanakan sosialisasi layanan Pengaduan Cepat melalui pemindaian barcode di kalangan pemuda warga masyarakat desa Sukamerta Rawamerta Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kanit Provos Aiptu Setiawan Budi
Dalam kegiatan tersebut, kanit Propam memberikan penjelasan mengenai kemudahan layanan pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Melalui barcode yang telah disediakan, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan lebih cepat, mudah, dan terjamin kerahasiaannya. Kamis (12/02/2026).
Kapolres Karawang, AKBP. Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kapolsek Rawamerta, AKP H. Ulan Sonjaya, SH. menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan dibuat sederhana agar masyarakat dapat mengakses layanan ini tanpa kendala.
“Cukup dengan memindai barcode, pelapor dapat mengisi identitas, kronologi kejadian, serta melampirkan bukti pendukung. Kami ingin memastikan proses pelaporan menjadi lebih praktis dan transparan, ” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang semakin memahami keberadaan layanan Pengaduan Cepat Propam Polri serta berperan aktif dalam mewujudkan Polri yang lebih humanis, profesional, dan dapat dipercaya.
Polres Karawang_AKBP Fiki Novian Ardiansyah

Noer