Polres Karawang - Polres Karawang kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika berkat kejelian anggota di lapangan saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, saat personel Satlantas Polres Karawang melaksanakan kegiatan operasi di Pos Karawang Timur. Petugas menghentikan seorang pengendara karena tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.
“Karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, ” ujar Kasi Humas.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 1 bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi 7 potong sedotan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3, 15 gram. Terduga pelaku mengaku berinisial MN, warga Gembongan.
Selanjutnya, petugas Satlantas berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP M. Yusuf Bakhtiar, yang kemudian memerintahkan Unit I Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi. Terduga beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui terduga masih menyimpan narkotika di rumah orang tuanya di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, ” lanjut Kasi Humas.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12, 36 gram, 2 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip kosong, serta 4 buah lakban, yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto keseluruhan 15, 51 gram. Terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial “E”.
Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karawang guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori IV hingga kategori VI.
“Polres Karawang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, ” tutup Kasi Humas.

Noer