Polres Karawang - Anggota Polsek Pangkalan rutin meningkatkan sosialisasi Pengaduan Cepat Propam Polri kepada warga Kampung Kaum Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, Selasa (13/1/2026).
Pasalnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan pengaduan terhadap perilaku anggota Polri.
Dalam sosialisasi ini, Bripka Ahmad Apriana menjelaskan tentang prosedur pengaduan cepat Propam Polri dan manfaatnya bagi masyarakat. "Kami ingin masyarakat tahu bahwa Propam Polri siap menerima pengaduan dari masyarakat jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, " ujarnya.
Kapolsek Pangkalan, AKP Iwan Budijanto, berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan pengaduan terhadap perilaku anggota Polri. "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan pengadu cepat Propam Polri ini untuk melaporkan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, " katanya.
Kemudian, Kapolsek juga menambahkan bahwa Propam Polri siap menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima dari masyarakat. "Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima dan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, " tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan bekerja sama dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Noer