Polres Karawang Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bayi Tewas Dilakban Oleh Orang Tuanya Sendiri

    Polres Karawang Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bayi Tewas Dilakban Oleh Orang Tuanya Sendiri

    Polres Karawang -  Polres Karawang berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang bayi baru lahir dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa penyidik berhasil mengidentifikasi dan menetapkan dua orang pelaku yang diduga sebagai orang tua kandung dari bayi malang tersebut.

    ‎"Kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi yang sudah menjadi buah bibir masyarakat di Kampung Kalengkuku, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Setelah mendapat laporan, tim dari unit Reskrim, Samapta, dan Polsek segera mendatangi TKP. Mereka kemudian berkoordinasi secara intensif untuk menelusuri identitas korban dan pelaku, " jelas Kapolres. Selasa 28 Oktober 2025.

    ‎Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, berkas kejahatan ini berhasil dibongkar polisi dalam kurun waktu satu kali 24 jam. Dua pelaku berhasil diamankan. Pelaku pertama berinisial MRB (20), laki-laki, warga Labanmulia, Kecamatan Tegalmulya. Sementara pelaku kedua berinisial RDL (21), perempuan, warga Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.

    ‎"Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, kejadian pahit ini berlangsung pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, RDL melahirkan bayi tersebut di kediamannya di Pasir Tanjung. Alih-alih merawat, kedua pelaku justru mengambil tindakan keji, " ungkapnya.

    ‎Dengan sengaja, MRB dan RDL menutup mulut bayi malang itu menggunakan lakban. Tindakan ini mengakibatkan bayi tersebut tidak dapat bernapas dan akhirnya meregang nyawa. Tidak berhenti di situ, kedua pelaku kemudian membungkus jasad bayi dengan kain berwarna hitam dan biru.

    ‎"Untuk menghilangkan jejak, mereka memasukkan jasad korban ke dalam beberapa lapis tas. Korban pertama-tama dimasukkan ke dalam tas kresek merah, lalu ke dalam tas ransel hitam, dan akhirnya dimasukkan lagi ke dalam tas dinding berwarna hitam. Barang bukti berlapis itu kemudian mereka buang di Kampung Kalengkuku, yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi kejadian, " tandasnya.

    ‎Kapolres menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan kejam ini adalah rasa panik dan malu yang mendalam. Kedua pelaku menjalani hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah yang berujung pada kehamilan. Ketika bayi lahir, mereka tidak siap dan takut dicemooh oleh keluarga dan lingkungan sekitarnya.

    ‎Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku cukup lengkap, antara lain satu tas ransel merek HIM warna hitam, kain jarik biru dan coklat, satu buah lakban, satu tas dinding hitam, dan satu tas kresek merah. Barang-barang ini menguatkan posisi tersangka dalam melakukan aksinya.

    ‎Kedua pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pilu akan kerentanan anak dan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi.

    ‎Polres Karawang_AKBP Fiki N Ardiansyah 

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Polsek Rengasdengklok Giat Ngawangkong...

    Artikel Berikutnya

    World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Polres Karawang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Ajak Menginap di Rumah
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    ‎H+7 Pasca Idulfitri, Personil Polsek Klari bersama Personil Pospam Stasiun KA Kosambi dan Pospam Stasiun KA Klari Intensifkan Pengamanan Lonjakan Penumpang Arus Balik ‎
    Anggota Polsek Batujaya Himbau Masyarakat Desa Segaran terkait Kamtibmas
    Polisi Batujaya Himbau Masyarakat Desa Segarjaya tentang Kamtibmas
    Ops Ketupat Lodaya 2026, Polsek Telukjambe Timur Gelar Pam Lebaran di Wisata Wonderland Adventure
    Kapolsek Batujaya melaksanakan Kegiatan Jumat Curhat bersama Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya dan Tokoh Masyarakat serta Masyarakat Desa Batujaya
    Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya melaksanakan Sambang dan Silaturahmi kepada masyarakat untuk memberikan arahan dan himbauan Kamtibmas
    Polsek Cikampek Gencar Patroli Antisipasi Gukantibmas di Bulan Ramadhan 
    Pelayanan Hari Pertama Ops Ketupat Lodaya 2026 , Pos PAM 3 Cikampek Siap Berikan Mudik Idul Fitri 1447 H Aman dan Bahagia
    Anggota Polsek Pedes Tingkatkan Patroli Malam Di Bulan Ramadhan
    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan Patroli Prekat di SPBU Batujaya pada siang hari
    Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya melaksanakan Sambang dan Silaturahmi kepada masyarakat untuk memberikan arahan dan himbauan Kamtibmas
    Kapolsek Batujaya Mengikuti Rapat Minggon tingkat Kecamatan Batujaya di Aula Kecamatan Batujaya
    Cegah TPPO, Anggota Polsek Rengasdengklok Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat
    World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025 Resmi Di Buka, Polda Lampung Siap Mengamankan
    Anggota Patroli Polsek Rengasdengklok Melaksanakan Ngawangkong Bersama Petugas Ronda Malam

    Ikuti Kami