Polres Karawang - Anggota piket Reskrim Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang Aiptu Hendra Yusup dan Aipda Syarif Usman.S.H, menggelar patroli KRYD dengan sasaran kios penjual jamu yang yang disinyalir menjual minuman keras (Miras). Minggu malam, (21/12/2025) Pukul.21.30 Wib
Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H. mengatakan, kegiatan KRYD dalam rangka mencegah peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok
"Kegiatan KRYD yang dilaksanakan anggota Piket Reskrim Polsek Rengasdengklok dalam rangka mencegah dan mengantisipasi adanya tindak kejahatan serta menekan peredaran minuman keras.hal ini dilakukan mengingat masih adanya kios penjual jamu yang masih menyediakan dan menjual minuman keras", Ucap Kompol Edi Karyadi, Senin (22/12/2025)
Edi Karyadi menjelaskan, dalam Kegiatan KRYD, anggota unit reskrim berhasil menyita 3 botol kecil minuman keras jenis arak/AO di kios jamu didusun Sasak Desa Amansari Kec.Rengasdengklok
Kab.Karawang
"Dalam kegiatan KRYD kami berhasil mengamankan 3 botol kecil minuman keras jenis arak AO dari salah satu kios jamu di dusun Sasak desa Amansari, kemudian barang bukti tersebut kami amankan ke Mapolsek Rengasdengklok", jelasnya
Di kesempatan yang sama, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar dapat membantu tugas kepolisian agar turut serta dalam menjaga Kamtibmas terutama dalam menekan peredaran minuman keras diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok
"Kepada masyarakat kami menghimbau agar turut peran serta dalam menjaga Kamtibmas terlebih lagi dalam memerangi peredaran minuman keras, minimal masyarakat dapat menginformasikan tempat atau kios jamu yang disinyalir menjual minuman keras khususnya diwilayah hukum Polsek
Rengasdengklok", Pungkasnya
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah

Noer