Kecelakaan Lalulintas Disampalan, Diduga Pengendara Lalai Pada Saat Akan Berbalik Arah

    Kecelakaan Lalulintas Disampalan, Diduga Pengendara Lalai Pada Saat Akan Berbalik Arah

    Polres Karawang - Peristiwa kecelakaan lalulintas yang terjadi Pada hari Senin (29/12/2015) di Jalan Raya Sampalan Ds. Waluya Kec. Kutawaluya Kab. Karawang – Jawa Barat, menguatkan Sdr. S (MD) diduga lalai dimana pada saat akan berbalik arah tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas dari arah depan dan arah belakangnya.

    Hal tersebut berdasarkan informasi yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan berupa pengamatan, wawancara terhadap Para calon saksi serta ditemukannya alat bukti dan petunjuk yang diperoleh petugas dilapangan. 
    Diketahui, Senin tanggal 29 Desember 2025, sekira Jam 08.00 Wib di Jalan Raya Sampalan Ds. Waluya Kec. Kutawaluya Kab. Karawang – Jawa Barat. Antara Kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol T-5089-OC dikendarai Sdr. S.

    Dalam persitiwa tersebut, Anggota Lakalantas Polres Karawang langsung terjun melakukan pengamatan terhadap tempat kejadian perkara (TKP), terhadap barang (kendaraan) dan orang (korban).

    Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengungkapkan bahwa tempat dimana terjadinya kecelakan lalulintas adalah jalan pedesaan penghubung arah Johar/ Karawang kota dan Kecamatan Rengasdengklok.   

    “ Kendaraan sepeda motor yang dikendarai Sdr. S. berjalan dari arah Rengasdengklok menuju arah Kutawaluya Pada saat berjalan di Tkp hendak berputar arah kemudian bertabrakan dengan Kendaraan Minibus Toyota Calya yang dikemudikan Sdr. H yang sedang berjalan searah dibelakang. Akibat dari kejadian tersebut pengendara Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat mengalami luka luka dibawa ke RS Proklamasi kemudian dirujuk Ke RSUD Karawang.

    Dan berdasarkan Keterangan Tindak Pidana Kecelakaan lalulintas yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

    Atas Kejadian tersebut Kapolres melalui Kasi Humas Polres Karawang kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan kendaraan, “Kepolisian terus berupaya dalam mencegah Lakalantas, Utamakanlah keselamatan baik diri sendiri maupun Pengguna jalan lainnya. Tutup Kasi Humas.(Lex)

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Pedes Bersama Anggota Dan Petani...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Polsek Batujaya ajak Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KAWALI: Mangrove Pemalang Jadi Pilar Ekonomi dan Lingkungan Lestari
    Personil Polsek Klari Terima Kunker Propam Polres Karawang Cek Kesiapan Anggota Pospam Terminal Klari
    Polsek Klari Amankan Arus Balik di Stasiun KAI Kosambi, Beri Rasa Aman Pemudik Pada Malam Hari
    Polsek Klari Intensifkan Patroli Malam Pasca Lebaran, Antisipasi C3 dan Geng Motor
    Menteri PU Gerak Cepat Atasi Banjir Brebes, Fokus Pengerukan Muara Sungai Babakan

    Ikuti Kami