Polres Karawang - Kegiatan tersebut dibuktikan dengan rutin nya Polsek Rengasdengklok melaksanakan kegiatan Ops KRYD dengan sasaran minuman keras dan Obat - obat terlarang, Selasa malam (21/10/2025) Pukul 20.30 Wib
Seperti yang dilakukan anggota unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Aipda Priyo Juli Kiswantoro, bersama Briptu M.Paisol Azizi, melakukan Razia beberapa kios jamu yang diduga menjual minuman keras dan Obat-obatan terlarang
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H. mengatakan, kegiatan Ops KRYD khususnya terhadap peredaran minuman keras rutin dilakukan jajaran unit reskrim Polsek Rengasdengklok
“Kami jajaran Polsek Rengasdengklok unit Reskrim secara rutin melaksanakan Kegiatan Ops KRYD khususnya terhadap kios-kios jamu yang disinyalir menjual minuman keras dan Obat-obat terlarang diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok”, ujar Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi,
Rabu (22/10/2025)
Kapolsek mengungkapkan, dalam Ops KRYD yang dilaksanakan anggota unit reskrim berhasil mengamankan minuman keras jenis arak
"Dalam giat tersebut Petugas berhasil mengamankan 2 Botol kecil miras jenis arak disebuah kios jamu milik JD (32) di Desa Rengasdengklok utara, kemudian barang bukti tersebut kami amankan ke Mapolsek untuk dilakukan pemusnahan. sementara kepada penjual kita buatkan pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras." Ujar Kapolsek
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah