Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur Imbau Warga Dusun Sukajaya untuk Tidak Bermain Judol

    Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur Imbau Warga Dusun Sukajaya untuk Tidak Bermain Judol

    Polres Karawang - Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur, Aiptu Diayanto, melaksanakan sosialisasi pencegahan judi online (Judol) kepada warga di Pul Pasir Dusun Sukajaya RT 11/06 Desa Pinayungan, Telukjambe Timur, Karawang, Selasa (10/3/2026).

    Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Iis Puspita menyampaikan, sosialisasi ini sangat penting guna mengingatkan masyarakat akan dampak dari judi online itu sendiri.

    "Kepolisian akan terus mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain judi online, karena hanya menimbulkan dampak negatif saja, seperti kalah taruhan, KDRT, berhutang pinjaman online (Pinjol) bahkan sampai bunuh diri akibat depresi, " pesan Kapolsek.

    "Sosialisasi ini akan sangat berguna, apabila ditunjang dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk menahan diri dari godaan bermain judi online, " lanjut Pamen Polri itu.

    Karena itu, selaku Kapolsek, Kompol Iis Puspita mengarahkan anggotanya, guna melaksanakan sosialisasi serta pencegahan dari maraknya judi online yang saat sekarang ini sangat mudah untuk diakses oleh masyarakat.

    Kapolsek juga berpesan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak bermain judi online. Oleh sebab itu, jadilah masyarakat yang baik, sadar hukum, taat aturan dan patuh pada kebijakan pemerintah.

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polisi Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Rutin Polsek Batujaya Tingkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sony Sonjaya: BGN Dorong Penguatan Industri Peternakan untuk Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi
    Unhas Makassar Dorong Gizi Anak Lewat Dapur Bergizi Gratis
    Dr. Hendri: DNA Partai Politik Harus Dibangun dengan Pendekatan Kesejahteraan, Teknologi Informasi dan Artificial Intelligent
    Abdullah Rasyid: Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian
    Dr. Muhd Naf'an: Literasi Hukum Kunci Keadilan Sejati di Indonesia

    Ikuti Kami