Polda Jabar bersama BKSDA dan JSI ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 14 Burung Elang Diamankan

    Polda Jabar bersama BKSDA dan JSI ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 14 Burung Elang Diamankan

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H didampingi Dir Reskrimsus Polda Jabar  Kombes Pol Wirdhanto serta perwakilan BKSDA Agus K, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyimpanan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi, Kamis (29/1/2026)

    Dalam Konferensi Pers tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menerangkan bahwa penangkapan tersangka MA bin Satori, warga Indramayu, dengan modus menyimpan, memiliki, dan memelihara berbagai jenis satwa dilindungi, khususnya burung elang.

    Kombes Hendra  menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya 3 ekor burung elang glotok
    10 ekor elang alap jambul, 1 ekor elang tikus dan kandang burung berbahan besi
    Serta barang bukti pendukung lainnya

    Kabid Humas Polda Jabar  menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara  Polda Jabar, BKSDA, serta Jaringan Satwa Indonesia.

    “Penangkapan dilakukan di sebuah bangunan yang digunakan untuk memelihara satwa dilindungi. Dari lokasi tersebut ditemukan 14 ekor burung elang, ” ungkapnya.

    Ia menambahkan, kondisi satwa sangat memprihatinkan karena dipelihara di tempat yang tidak higienis dan tidak layak. Beberapa satwa ditemukan mengalami luka pada bagian kaki dan kepala, bahkan ada yang terkena katarak.

    Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal diketahui sebagian besar elang yang diamankan masih berusia di bawah satu tahun. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya sindikasi perdagangan satwa ilegal, termasuk jalur pembelian melalui pasar online.
    “Satwa ini sudah dipelihara sekitar enam bulan, dengan pola pemberian makan yang tidak layak, ” jelasnya.

    Seluruh satwa yang diamankan akan diserahkan kepada pihak BKSDA untuk perawatan, sebelum nantinya ditempatkan di penangkaran Kalianda, Lampung, pagar kembali ke habitat yang semestinya. 
    Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Sementara itu, Agus K dari BKSDA menegaskan bahwa seluruh jenis elang yang ditemukan merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia dan tidak ada penangkaran elang yang memiliki izin resmi.

    “Jenis satwa dilindungi dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, ” ujarnya.

    Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar demi menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan alam Indonesia.

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Melalui kegiatan Ngawangkong, Anggota Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    LBH IWAPI Dukung Penuh Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua OJK Definitif
    Kodim 1714/Puncak Jaya, Pelopori Giat Bebas Sampah Kabupaten Puncak Jaya
    Kodim 1714/PJ Berpartisipasi Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Noken 2026 di Polres/PJ
    Mantan Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan
    Anggota Polsek Pedes Terus Tingkatkan Keamanan Dan Melaksanakan Patroli Ke Lingkungan Masyarakat
    Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Pasca Bencana di Tapanuli Tengah, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
    Polres Karawang Sambut Kunjungan Kerja Tim Kompolnas Dalam Rangka Pengawasan Kesiapan Pelaksanaan Ops Nataru Tahun 2025 
    Apel Gabungan Unsur Muspika kecamatan Pedes Dalam Rangka Pam Keamanan Di Pos Obyek Wisata Pantai Samudera Baru
    Anggota Polsek Tirtajaya Pastikan Keamanan Central Ruko Tirtajaya pada malam hari melalui kegiatan Patroli Prekat
    Bhabinkamtibmas Polsek Klari Sambang Warga Saat Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Pasca Bencana di Tapanuli Tengah, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
    Polres Karawang Sambut Kunjungan Kerja Tim Kompolnas Dalam Rangka Pengawasan Kesiapan Pelaksanaan Ops Nataru Tahun 2025 
    Apel Gabungan Unsur Muspika kecamatan Pedes Dalam Rangka Pam Keamanan Di Pos Obyek Wisata Pantai Samudera Baru
    Cegah Kemacetan Pagi, Unit Lantas Polsek Klari Gatur Lalin di Jalan Raya Kosambi Depan Pasar Kosambi 
    Ini Yang Disampaikan Kapolres Dalam Apel Pagi
    Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya melaksanakan Sambang dan Silaturahmi kepada masyarakat untuk memberikan arahan dan himbauan Kamtibmas
    Kapolsek Batujaya Mengikuti Rapat Minggon tingkat Kecamatan Batujaya di Aula Kecamatan Batujaya
    Cegah TPPO, Anggota Polsek Rengasdengklok Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat
    World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025 Resmi Di Buka, Polda Lampung Siap Mengamankan
    Anggota Patroli Polsek Rengasdengklok Melaksanakan Ngawangkong Bersama Petugas Ronda Malam

    Ikuti Kami