Pengungkapan 26 Kasus Narkoba di Karawang: Sabu Dominan, Tersangka Capai 28 Orang

    Pengungkapan 26 Kasus Narkoba di Karawang: Sabu Dominan, Tersangka Capai 28 Orang

    Polres Karawang - Setelah sukses menggelar peresmian gedung baru pada pagi harinya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang langsung menunjukkan tajinya dengan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. Bertempat di aula Mapolres Karawang, Rabu sore, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar memaparkan hasil kerja keras personelnya selama dua bulan terakhir. Sebanyak 26 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total tersangka mencapai 28 orang.

    Konferensi pers yang digelar pada hari yang sama dengan peresmian gedung baru Satres Narkoba ini seolah menjadi pembuktian bahwa semangat baru personel narkoba langsung diiringi dengan prestasi membanggakan. Para awak media yang hadir tampak antusias mendalami rincian pengungkapan kasus yang mendominasi pemberitaan di Karawang saat ini. Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Karawang.

    Dalam pemaparannya, Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menjelaskan secara rinci komposisi kasus yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari total 26 kasus tersebut, narkotika jenis sabu-sabu masih mendominasi dengan 21 kasus yang melibatkan 23 orang tersangka. Sementara itu, narkotika jenis sintetis atau yang lebih dikenal dengan tembakau gorila berhasil diungkap sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka. Tak ketinggalan, obat keras tertentu (OKT) juga diamankan dalam 2 kasus dengan 2 orang tersangka.

    Modus operandi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram ini pun bervariasi. AKP Maulan Yusuf Bahtiar mengungkapkan bahwa untuk jenis narkotika sabu-sabu dan tembakau sintetis, para pelaku cenderung menggunakan sistem tempel. Dalam sistem ini, pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan penjual atau pengedar, melainkan barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati. "Modusnya dengan sistem ditempel, pelaku mendapatkan narkotika tanpa bertemu langsung dengan penjual atau pengedar, " jelas Kasat Narkoba.

    Berbeda dengan narkotika, peredaran obat keras tertentu (OKT) justru menggunakan modus yang lebih konvensional namun sulit dideteksi. AKP Maulan menjelaskan bahwa penjual OKT biasanya bertemu langsung dengan pembeli, baik dengan sistem COD (Cash on Delivery) maupun dengan membuka warung yang berkamuflase. "Mereka banyak yang menyamar menjadi warung sembako atau konter pulsa, sehingga masyarakat tidak curiga bahwa di tempat tersebut juga memperjualbelikan obat-obatan keras ilegal, " tambahnya.

    Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Untuk narkotika jenis sabu, total yang diamankan mencapai 487, 08 gram. Sementara itu, narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila disita seberat 64, 75 gram. Untuk obat keras tertentu (OKT), petugas berhasil mengamankan sebanyak 587 butir dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut langsung dipamerkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik.

    Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan. Ia menginstruksikan jajarannya untuk terus bergerak aktif meskipun baru saja menempati gedung baru. "Ini bukti bahwa Satres Narkoba Polres Karawang bekerja tidak kenal lelah. Mudah-mudahan dengan gedung baru, semangat baru ini terus terjaga dan kasus-kasus baru bisa segera terungkap, " ujar Kapolres.

    Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

    Dengan pengungkapan ini, Polres Karawang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karawang. Apalagi, Karawang dikenal sebagai daerah penyangga ibu kota yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba antarprovinsi. (Lex)

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Pres Realese Kecelakaan Maut, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Saat Ronda Malam, Personil Polsek Jatisari HimbaubKamtibmas Jelang Bulan Ramadhan 
    Patroli Połsek Jatisari Ingatkan Kamtibmas kepada Karyawan dan Pengunjung Alfamart
    Patroli Malam Jelang Long Weekend, Polsek Jatisari Perketat Pengamanan di Alfamart
    Wakil Ketua 1 Satgas PRR: TNI Terus Menunjukkan Komitmen Aktif dan Berkelanjutan Dalam Setiap Tahapan Penanganan Bencana
    Giat Patroli Perekat Supermarket Indomaret Gempol Guna Antisipasi Kejahatan
    Anggota Polsek Batujaya Sambangi Masyarakat Desa Telukbango yang melaksanakan Giat Siskamling untuk di ajak Ngawangkong
    Anggota Polsek Batujaya Sambangi Scurity Bank Mandiri Unit Batujaya
    Kanit Sabhara Polsek Batujaya Ciptakan Keamanan di Bank BRI Unit Batujaya
    Polsek Klari Gelar Binrohtal, Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme Personel ‎
    Anggota Polsek Batujaya Sambangi Masyarakat Desa Segaran yang melaksanakan Giat Siskamling untuk di ajak Ngawangkong
    Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Pasca Bencana di Tapanuli Tengah, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
    Apel Gabungan Unsur Muspika kecamatan Pedes Dalam Rangka Pam Keamanan Di Pos Obyek Wisata Pantai Samudera Baru
    Polres Karawang Sambut Kunjungan Kerja Tim Kompolnas Dalam Rangka Pengawasan Kesiapan Pelaksanaan Ops Nataru Tahun 2025 
    Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya melaksanakan Sambang dan Silaturahmi kepada masyarakat untuk memberikan arahan dan himbauan Kamtibmas
    Antisipasi Banjir di Wilayah Klari, Kapolsek Bersama Anggota Cek Debit Air Saluran Irigasi dan Pemukiman Warga
    Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya melaksanakan Sambang dan Silaturahmi kepada masyarakat untuk memberikan arahan dan himbauan Kamtibmas
    Kapolsek Batujaya Mengikuti Rapat Minggon tingkat Kecamatan Batujaya di Aula Kecamatan Batujaya
    Cegah TPPO, Anggota Polsek Rengasdengklok Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat
    World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025 Resmi Di Buka, Polda Lampung Siap Mengamankan
    Anggota Patroli Polsek Rengasdengklok Melaksanakan Ngawangkong Bersama Petugas Ronda Malam

    Ikuti Kami